Rabu, 15 Maret 2017

Info, Bayar, Jemput Zakat Peternakan (Unta, Sapi, Kerbau, Kambing) Bandung

Pengertian dan Perhitungan Zakat Peternakan

Diriwayatkan oleh Abu Dzar dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda:
“Tidak ada balasan bagi pemilik unta, sapi, atau kambing, kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali datang hewan-hewan itu pada hari kiamat dengan ukuran yang lebih besar, lebih gemuk, sambil menanduk dan menendang.” (H.R. Muttafaq Alaih)


 Nishab Ternak Unta

Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang memiliki 5 ekor unta, dan kepemilikan itu telah berlalu selama satu tahun Hijriyah, maka ia telah wajib mengeluarkan zakat.


Ternak Sapi dan Kerbau

Sapi atau kerbau yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya adalah khusus sapi atau kerbau yang digembalakan dengan ketentuan telah mencapai nishab atau haul. Sapi atau kerbau yang dipekerjakan seperti untuk membajak tanah, atau alat transportasi, tidak wajib dizakati.
Nishab atau batas minimal kepemilikan sapi atau kerbau sehingga diwajibkan dikeluarkan zakatnya adalah 30 ekor. Jika seseorang telah memiliki 30 ekor sapi atau kerbau atau lebih, dan telah berlalu satu tahun Hijriyah, maka telah wajib mengeluarkan zakat atas kepemilikan sapi atau kerbaunya.
Ketentuan Zakat Sapi atau kerbau
Sapi (ekor)  Zakat yang dikeluarkan
30-39 1 ekor sapi tabi' atau tabi'ah
40-59 1 ekor musinnah
60-69  2 ekor tabi' atau tabi'ah
70-79  1 ekor tabi' dan 1 ekor musinnah
80-89   2 ekor musinnah
                                

Ternak Kambing

Nishab kambing atau batas minimal kepemilikan kambing sehingga wajib dikeluarkan zakatnya adalah 40 ekor. Jika seseorang telah memiliki 40 ekor kambing atau lebih, dan telah berlalu selama satu tahun Hijriyah maka telah wajib zakat atas kepemilikan kambingnya.


Ketetapan Zakat Kambing

Kambing (ekor) Zakat yang dikeluarkan
40-120   1 ekor kambing
121-200 2 ekor kambing
201-300 3 ekor kambing
301-400 4 ekor kambing
Selanjutnya setiap pertambahan 100 ekor, maka zakatnya bertambah seekor kambing. Dan tidak ada tambahan zakat apapun sampai genap mencapai jumlah 100 ekor berikutnya.


OFFICE
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120218 Fax: (022) 6120130
Indonesia

Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 2513991 Fax. (022) 2511865
Indonesia

Hotel Kartika Chandra (Safari Suci Office) Kav.12 
Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta Selatan 12930
Tlp (021)-5207548 Fax. (021) - 5252287
Indonesia

zakat peternakan dan pertanian, zakat peternakan unta, zakat binatang ternak, zakat ternak domba 50 ekor, zakat ternak dan pertanian, zakat hasil peternakan, lembaga amil zakat infaq dan sedekah, lembaga amil zakat infaq dan shadaqah, badan amil zakat dan shodaqoh, badan amil zakat dan sodaqoh, zakat fitrah awal ramadhan, berbagi kebaikan di bulan ramadhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar